Pengadilan itu ada dua macam, pengadilan syariat (baca: pengadilan agama) dan pengadilan umum yang menggunakan hukum positif.
Pengadilan tipe kedua, bisa dibagi menjadi dua pula; pengadilan yang menerapkan hukum yang menyelisihi hukum Allah dalam berbagai kasus pidana dan pengadilan terkait masalah administrasi (semisal pengadilan tata negara, pen.)
Hukum Bekerja di Pengadilan Perlu Dirinci Tergantung Jenis Pengadilannya
Jika pengadilan tersebut hukum yang dipakai menggunakan hukum syariat (dalam masalah waris dll.) atau pengadilan umum yang tidak menyelisihi hukum syariat, boleh bekerja di sana; baik sebagai pegawai biasa, sebagai hakim ataupun sebagai jaksa.
Sebaliknya jika pengadilan tersebut adalah pengadilan umum yang mengacu pada hukum yang menyelisihi syariat dalam menangani kasus permbunuhan atau pidana lainnya, tidak boleh bekerja di sana meskipun hanya sebagai bagian administrasi. Kerja di sana tergolong tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan yang ini terlarang dalam agama sebagaimana dalam QS. Al Maidah ayat kedua.
Jika di pengadilan tersebut bekerja sebagai hakim, maka dia akan termasuk orang yang menerapkan hukum manusia yang tidak sesuai dengan hukum Allah dan tindakan ini tergolong dosa besar bahkan boleh jadi mengantarkan pelakunya kepada kekafiran yang mengeluarkan dari agama.
Jika pekerjaannya di pengadilan tersebut adalah sebagai jaksa penuntut umum, pekerjaan ini pun hukumnya haram karena dia akan menuntut orang yang sebenarnya dia ketahui tidak bersalah agar terjerat hukumanan. Demikian pula manakala dia berstatus sebagai pembela, maka dia akan menuntut orang yang berhak untuk dicambuk, dirajam, ataupun dihukum mati agar bebas dari tuduhan. Perbuatan ini tentu saja berlawanan dengan hukum sehingga tidak boleh bekerja dengan pekerjaan semacam itu ataupun mendukung orang yang bekerja dengan pekerjaan semacam itu.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim mengatakan, “Perbuatan yang lebih jelek lagi dan lebih terang-terangan melawan syariat, sombong tidak mau menggunakan hukum syariat, dan menentang Allah dan rasul-Nya adalah membuat pengadilan-pengadilan umum yang mengacu kepada hukum manusia semisal mengacu undang-undang Prancis, Amerika, Inggris atau selainnya. Kekafiran seperti apa yang lebih besar dari pada kekafiran ini. Tidak ada perbuatan yang membatalkan syahadat kerasulan melebihi tindakan ini.” (Tahkim al Qawanin, Hal 7).
Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah mengatakan, “Jika bekerja sebagai pengacara atau hakim itu untuk menunjukkan bahwa kebenaran adalah kebenaran, kebatilan adalah kebatilan yang semua tolok ukurnya adalah syariat, mengembalikan hak kepada pemiliknya serta membela orang yang terzalimi maka pekerjaan ini adalah pekerjaan yang bisa dibenarkan karena di dalamnya terdapat tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Jika tujuannya bukan tujuan-tujuan di atas, maka tidak diperbolehkan karena termasuk dalam tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghadayan, dan Syaikh Abdullah bin Qaud. (Fatawa Lajnah Daimah, 1:793-794).
Sumber: Alsalafway
Artikel www.PengusahaMuslim.com